CONTOH RPP FIKIH K-13

30 Jun

 

RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)

Nama  Madrasah                  : MTs. MTs. SABILUL MUTTAQIEN

Mata pelajaran                      : Fiqih

Kelas/ semester                    : VII / Genap

Materi Pokok                        : Shalat Jenazah

Alokasi waktu                       : 2 x 40 menit

  1. Kompetensi Inti:
  2. Menghayati dan meyakini akidah Islamiyah.
  3. Menghargai dan menghayati akhlak (adab) yang baik dalam beribadah danberinteraksi dengan  diri sendiri, keluarga, teman, guru, masyarakat, lingkungan sosial dan alamnya
  4. Memahami pengetahuan (faktual, konseptualdan prosedural) berdasarkan rasa ingintahunya tentang al-Qur’an, Hadis, Fikih, akidah, akhlak, dan sejarah Islam.
  5. Mengolah, dan menyaji dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi,  dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar,  dan mengarang) terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di madrasah dan mampu menggunakan metode sesuai kaidah keilmuan.
  1. Kompetensi dasar    dan Indikator

3.2.    Menentukan ketentuan shalat jenazah

3.2.1. Menjelaskan pengertian shalat jenazah

3.2.2. Menjelaskan hukum shalat jenazah

3.2.3. Menyebutkan syarat shalat jenazah

3.2.4. Menyebutkan rukun shalat jenazah

4.2.   Menghafal bacaan-bacaan shalat jenazah

4.2.1. Mengutip bacaan-bacaan shalat jenazah

4.2.2. Melafalkan bacaan shalat jenazah

  1. Tujuan Pembelajaran

Setelah mengikuti pembelajaran peserta didik diharapkan dapat:

nb. Boleh dg ini. melalui diskusi vedeo klip diharapkan peserta didik mampu : )

  1. Menjelaskan pengertian shalat jenazah
  2. Menjelaskan hukum shalat jenazah
  3. Menyebutkan syarat shalat jenazah
  4. Menyebutkan rukun shalat jenazah
  5. Mengutip/menulis bacaan-bacaan shalat jenazah
  6. Melafalkan bacaan shalat jenazah dengan benar
  1. MateriPembelajaran :
  2. Shalat jenazah (Pengertian, hukum, syarat, dan rukun shalat jenazah)
  3. Lafal/Bacaan shalat jenazah
  1. Metode/strategi pembelajaran
  2. Pendekatan Scientific
  3. Direct Instruction
  4. Small discussion
  5. Giving questions Getting answers
  1. Media, Alat, dan Sumber Pembelajaran :
  2. Buku LKS, Buku  Fiqih Sunnah. (sumber)
  3. Vedeo pembelajaran shalat jenazah (media)
  4. Materi power point
  5. Lembar kerja siswa (alat)
  6. Lem / isolatif (Alat)
  7. LCD dan Laptop (Alat)
  1. Langkah-langkah pembelajaran:
  2. Kegiatan awal
No. Kegiatan Waktu
1. ü  Guru mengucapkan salam

ü  Guru melakukan appersepsi

ü  Guru membacakan kompetensi yang akan dicapai yaitu  kaifiyah jenazah (ketentuan shalat jenazah).

ü  Guru memberikan pertanyaan yang berkaitan dengan shalat jenazah (Berapa jumlah takbir dalam shalat jenazah)

ü  Guru menampung jawaban sebagai bahan pembahasan dalam materi shalat jenazah

10 menit

  1. Kegiatan inti
No. Kegiatan Waktu
1.

2.

3.

4.

5.

Mengamati;

ü  Guru menayangkan video tentang gambaran Shalat Jenazah

ü  Guru meminta beberapa siswa untuk mengomentari isi video yang telah disaksikan

Menanya;

ü  Guru meminta siswa untuk membuat pertanyaan seputar isi video yang telah disaksikan

Eksplorasi;

ü Guru memberi perintah kepada siswa untuk menyebutkan jumlah takbir dalam shalat jenazah beserta lafalnya secara berkelompok

ü  Guru meminta siswa untuk bergabung menjadi 5 kelompok, masing-masing kelompok berdiskusi untuk menghubungkan urutan bacaan shalat jenazah dalam tiap-tiap takbir

Assosiasi;

ü Siswa mndiskusikan tentang urutan / tatacara shalat jenazah

ü  Siswa bersama-sama secara kelompok menyimpulkan hasil diskusi kelompok

ü  Siswa memberikan jawaban secara individual yang ditulis dalam selembar kertas dan ditempel di papan yang telah disediakan dengan isolatif

ü

ü (jika dibuat untuk penilaian portofolio harus disebutkan )

Komunikasi;

ü Guru meminta kepada masing-masing perwakilan untuk melaporkan hasil diskusi di depan kelas

60 menit

  1. Penutup
No. Kegiatan Waktu
ü  Siswa  bersama guru menyampaika kesimpulan dari hasil pembelajaran

ü  Guru memberikan penjelasan dan penguatan materi  menggunakan slide power point ketentuan shalat jenazah (file. Ppt)

ü  Guru memberikan refleksi/kesimpulan dan motivasi “Tak ada hidup ini yang abadi” dan RTL (mis tlg kerjakan soal-soal di LKS)

ü  Guru mengucapkan salam penutup

10 menit

  1. Penilaian

Tes tulis: uraian objektif

Performance (praktek)

Lampiran

  1. Instrument penilaian dengan pedoman penskoran
  2. Instrumen penilaian sikap
  3. Instrumen penilaian pengetahuan ( tes tulis)
  4. Instrumen penilaian ketrampilan (tes performance)

Nalo Tantan, ……………….20..

Mengetahui:                                                                  Guru Mapel Fikih

Kepala Madrasah

Hardianto, S.Pd.I                                                          Hardianto, S.Pd.I

NB : : rubrik yang belum dilampirkan


Lampiran 1

Instrumen penilaian

  1. Instrument penilaian indikator 3.2.1. (nilai 20)

Pedoman penskoran:

Menjawab benar                     : 20

Menjawab kurang tepat          : 10

Menjawab salah                      : 5

Tidak menjawab                      : 0

Soal                                          :  Jelaskan pengertian shalat jenazah !

Jawaban                                   :

(Shalat jenazah adalah shalat wajib yang dilaksanakan seorang muslim sehubungan dengan kematian saudara muslim yang  berisi doa dan permohonan ampunan bagi si mayit kepada Allah swt.)

  1. Instrument penilaian indokator 3.2.2. (nilai 30)

Pedoman penskoran:

Menjawab benar                     : 30

Menjawab kurang tepat          : 15

Menjawab salah                      : 5

Tidak menjawab                     : 0

Soal                                         :    Sebutkan rukun shalat jenazah !

Jawaban                                   :

( a. Niat b. Berdiri jika mampu, c. Takbir empat kali, d. Membaca al-Fatihah, e. Membaca shalawat nabi f. Membaca doa untuk simayit g. Membaca salam)

  1. Instrument penilaian indokator 4.2.1.  (nilai 30)

Pedoman penskoran:

Menjawab benar                     : 30

Menjawab kurang tepat          : 15

Menjawab salah                      : 5

Tidak menjawab                     : 0

Soal                                         : Lafalkan doa untuk mayit pada takbir ketiga dalam

shalat jenazah ?

  1. jika mayitnya laki-laki
  2. jika mayitnya perempuan

Jawaban                              :

a.      Mayat laki-laki : اَللَّهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ
b.     Mayat perempuan : اَللَّهُمَّ اغْفِرْلَهاَ وَارْحَمْهاَ وَعَافِهاَ وَاعْفُ عَنْهاَ

LEMBAR KERJA SISWA

  1. Rukun Sholat Jenazah( kertas dipotong-potong)
Niat
Membaca Al-Fatihah
Membaca salam
Membaca shalawat atas nabi s.a.w.
Takbir empat kali
Membaca doa untuk si mayit
Berdiri jika mampu
  1. Mencocokkan urutan shalat jenazah
Takbir ke 1
Takbir ke 2
Takbir ke 3
Takbir ke 4

DSC02783 DSC02788

RKM MTs SABILUL MUTTAQIEN TAHUN 2012-2016

30 Jun

hardiantospdi

 
  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DISUSUN OLEH:

TIM PENGEMBANG MADRASAH

 

YPI SABILUL MUTTAQIEN

MTs SABILUL MUTTAQIEN BARU NALO

KECAMATAN NALO TANTAN KAB. MERANGIN

JAMBI 2012

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

 

Bissmillahirrihmanirrohim,

Alhamdulillahirobbil’alamin, puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT yang telah memberikan rahmat serta hidayah-Nya, sehingga kami dapat menyusun Rencana Kerja Madrasah (RKM) MTs Sabilul Muttaqien  untuk priode 2012 – 2016.

 

Rencana Kerja Madrasah  ini diharapkan dapat menjadi bahan acuan dan landasan oleh semua pihak yang terkait agar termotivasi, memiliki gairah dan komitmen untuk berpartisipasi aktif – konstruktif. Partisipasi  aktif – konstruktif dari berbagai pihak ini diharapkan dapat mewujudkan suatu lembaga pendidikan yang unggul, berprestasi dan pada akhirnya menghasilkan manusia masa depan yang…

Lihat pos aslinya 4.403 kata lagi

download puisi kaya adi diana

1 Mei

http://www.4shared.com/file/ffXZsXDnce/raport_adi_diana.html

CARA MELIHAT STATUS PENERBITAN NUPTK BARU

12 Feb

CARA MELIHAT STATUS PENERBITAN NUPTK BARU.

CARA MELIHAT STATUS PENERBITAN NUPTK BARU

12 Feb

CARA MELIHAT STATUS PENERBITAN NUPTK BARU

Untuk mengetahui apakah NUPTK baru telah diterbitkan bisa dilihat di Layanan PADAMU NEGERI Cek status penerbitan NUPTK baru di Layanan PADAMU NEGERI. Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang belum memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan mengajukan NUPTK baru bisa melihat status pengajuannya secara online. NUPTK menjadi syarat utama yang harus dimiliki oleh seluruh guru dan staf sekolah untuk dapat mengikuti program-program Kemdikbud, seperti sertifikasi, diklat, uji kompetensi dan aneka tunjangan. Sebelumnya PTK yang belum memiliki NUPTK melakukan registrasi di Layanan Terpadu PADAMU NEGERI. Berkas-berkas pengajuan NUPTK baru seperti S06, S10, S07, Copy kartu keluarga, SK CPNS/PNS/GTY dengan masa kerja 4 th, SK Penugasan dan ijazah terakhir yang dilegalisir dikumpulkan ke Dinas Pendidikan. Berkas-berkas tersebut divalidasi oleh Dinas Pendidikan dan LPMP setempat. Jika dianggap memenuhi syarat, maka LPMP akan menerbitkan NUPTK baru. Untuk mengetahui apakah NUPTK baru telah diterbitkan oleh LPMP atau belum, bisa dilihat lewat internet di Layanan Terpadu PADAMU NEGERI. Cara untuk melihat status penerbitan NUPTK baru sama seperti saat mendownload dokumen untuk Verval NUPTK. Langkah awal mengecek penerbitan NUPTK baru adalah dengan kunjungi Layanan Terpadu PADAMU NEGERI, yang berdomain http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu/. Pada kolom Nama/NUPTK/PegID, masukkan nomor Peg ID yang sudah didapatkan dan dilanjutkan dengan menekan tombol Cari Data. Apabila NUPTK baru atas nama PTK yang memiliki Peg ID tersebut telah di-generate oleh LPMP, maka dibawah kolom nama, tercantum nomor NUPTK-nya. NUPTK baru dinyatakan sah jika dokumen S11 sudah ditanda tangani oleh kepala LPMP dan diserahkan kepada PTK yang bersangkutan. Selama belum dinyatakan sah, LPMP dapat membatalkan NUPTK baru tersebut jika ditemukan kesalahan atas berkas dokumen usulan NUPTK baru. Gambar

Gambar

YSM NETT Counter & PPOB

11 Feb

YSM NETT Counter & PPOB

TUTORIAL MEMBUAT WEBLOG PRAKTIS

21 Des

TUTORIAL MEMBUAT WEBLOG PRAKTIS

Image

Cara membuat blog gratis di blogspot blogger memang sangat mudah sekali. Nama lengkap blog adalah weblog yang berarti sebuah situs website yang memungkinkan pengguna nya dapat menuliskan atau memposting berbagai hal sesuai dengan keinginannya dengan mudah, dan dapat dikomentari oleh pengunjungnya.

Mungkin banyak yang bertanya-tanya, apa beda nya blogger dengan blogspot?

Blogger adalah nama layanannya sedangkan Blogspot adalah nama domain yang dipakai google untuk domain blog yang dibuat di blogger. Jadi, singkat saja, Blogger sebagai nama layanan dan Blogspot itu subdomain yang akan kita terima kalau memakai blogger.

Untuk proses pendaftaranya saya rasa cukup mudah.. Mungkin hanya beberapa menit saja anda sudah bisa membuat blog di Blogspot blogger…

Cara Membuat Blog Gratis Di Blogspot

Pertama-tama yang akan saya tanyakan adalah, apakah anda sudah punya akun gmail? kalau belum, anda bisa membuat gmail terlebih dahulu .

  1. Karena anda sudah punya Google Email atau Gmail. Berarti yang harus anda lakukan hanyalah masuk ke http://blogger.com. Silahkan isi Form Login dengan data login pada akun Gmail anda.
  2. Jika email anda belum pernah didaftarkan di blogger, akan ada ucapan selamat datang dari Blogger. Klik saja lanjutkan ke Blogger.
  • Anda akan masuk ke halaman Dashboard blogger, sekarang akun blogger anda sudah jadi.

Proses selanjutnya adalah mendaftarkan blog yang akan dibuat. Silahkan ikuti saja tutorial dibawah ini..

  • Pada halaman dashboard, silahkan klik Blog Baru yang ada di samping kiri. Tombol tersebut berguna untuk mendaftar blog baru anda.
  • Akan muncul 3 form pendaftaran blog yang harus anda isi, meliputi: 
  • Judul: Isi dengan nama blog anda
  • Alamat: Isi dengan alamat atau URL blog anda, seperti seoterpadu.blogspot.com
  • Template: Pilih salah satu, nanti bisa anda ganti sesuai yang anda mau.
Isi Form Untuk Melengkapi Proses Pembuatan Blog
  • Kemudian klik Buat Blog.

Blog anda sekarang sudah jadi dan anda bisa melakukan apa saja pada blog itu.. Nanti akan saya buatkan artikel mengenai tahap awal setelah membuat blog seperti mengganti templatemenulis artikelmengatur setelan, dan lain-lain.

Mudah-mudahan bermanfaat

terima kasih.

[jangan lupa informasi2 aktual, kunjungi juga http://www.mtssabilulmuttaqien.sch.id/ juga http://mtssabilulmuttaqien.blogspot.com , 

Instansi Pemerintah yang Rekrut CPNS Tahun 2013

21 Jul

AKARTA – Sebanyak 29 kementerian dan 36 lembaga akan melakukan seleksi CPNS yang tahun 2013 ini formasinya ditetapkan sebanyak 20.000. Sedangkan pemerintah daerah yang mendapatkan tambahan formasi CPNS 40 ribu dari jalur umum, sebanyak 225, terdiri dari 33 pemerintah provinsi dan 192 kabupaten/kota.

Penyerahan tambahan formasi CPNS dilakukan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja dalam Rakor CPNS di Jakarta, Kamis (18/07).

Inilah kementerian yang akan membuka lowongan CPNS dari jalur umum tahun 2013 :

No.
Kementerian/Lembaga
1.Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
2.Kementerian Koordinator Bidang Kesra
3.Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
4.Kementerian Dalam Negeri
5.Kementerian Luar Negeri
6.Kementerian Pertahanan
7.Kementerian Hukum dan HAM
8.Kementerian Keuangan
9.Kementerian ESDM
10.Kementerian Perindustrian
11.Kementerian Perdagangan
12.Kementerian Pertanian
13.Kementerian Kehutanan
14.Kementerian Perhubungan
15.Kementerian Kelautan dan Perikanan
16.Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
17.Kementerian Kesehatan
18.Kementerian Pekerjaan Umum
19.Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
20.Kementerian Sosial
21.Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
22.Kementerian Lingkungan Hidup
23.Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24.Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
25.Kementerian PANRB
26.Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
27.Kementerian Perumahan Rakyat
28.Kementerian Pemuda dan Olahraga
29.Kementerian Sekretariat Negara

Lembaga
30.Arsip Nasional RI (ANRI)
31.Lembaga Administrasi Negara (LAN)
32.Badan Kepegawaian Negara (BKN)
33.Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)
34.Badan Pusat Statistik (BPS)
35.Badan Inteljen Negara (BIN)
36.Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
37.Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
38.Badan Informasi Geospasial (BIG)
39.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
40.Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
41.Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
42.Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
43.Badan Pertanahan Nasional (BPN)
44.Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
45.Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
46.Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
47.Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
48.Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
49.Badan SAR Nasional
50.Badan Narkotika Nasional (BNN)
51.Badan Standarisasi Nasional (BSN)
52.Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
53.Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
54.Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT)
55.Kejaksaan Agung
56.Sekretariat Kabinet
57.Sekretariat Jenderal BPK
58.Sekretariat Jenderal DPR
59.Sekretariat Mahkamah Agung
60.Sekretariat Mahkamah Konstitusi
61.Sekretariat Komisi Yudisial
62.Sekretariat Komisi Nasional HAM
63.Sekretariat KPU
64.Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA)
65.PPATK

Pemerintah Daerah
1.Provinsi NAD
2.Kab. Gayo Lues
3.Kab. Aceh Barat Daya
4. Kab. Aceh Selatan
5.Kab. Aceh Singkil
6.Kab. Aceh Tamiang
7.Kab. Aceh Tenggara
8.Kab. Pidie Jaya
9.Provinsi Sumatera Utara
10.Kab. Batu Bara
11.Kab. Nias
12.Kab. Nias Barat
13.Kab. Nias Selatan
14.Kab. Nias Utara
15.Kab. Padang Lawas
16.Kab. Padang Lawas Utara
17.Kab. Deli Serdang
18.Kab. Labuhan Batu Utara
19.Kab. Tapanuli Tengah
20.Kab. Tapanuli Utara
21.Kab. Sibolga
22.Provinsi Sumatera Barat
23.Kab. Kepulauan Mentawai
24.Kab. Solok Selatan
25.Kab. Pasaman
26.Kota Padang Panjang
27.Kab. Indragiri Hilir
28.Kab. Kepulauan Meranti
29.Kab. Kuantan Singingi
30.Kab. Pelalawan
31.Kab. Rokan Hilir
32.Kab. Siak
33.Kota Pekanbaru
34.Kab. Batanghari
35.Kab. Kerinci
36.Kab. Sarolangun
37.Kab. Tebo
38.Kota Sungai Penuh
39.Kab. Bungo
40.Kab. Banyuasin
41.Kab. Muara Enim
42.Kab. Musi Banyuasin
43.Kab. Musi Rawas
44.Kab. Ogan Ilir
45.Kab. Ogan Komering Ilir
46.Kab. Ogan Komering Ulu
47.Kota Pagar Alam
48.Kota Prabumulih
49.Kab. Lahat
50.Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
51.Kota Lubuk Linggau
52.Provinsi Bangka Belitung
53.Kab. Bangka Barat
54.Kab. Bangka Selatan
55.Kab. Bangka Tengah
56.Kab. Belitung
57.Kab. Belitung Timur
58.Kab. Bangka
59.Provinsi Bengkulu
60.Kab. Bengkulu Tengah
61.Kab. Kepahiang
62.Kab. Lebong
63.Kab. Rejang Lebong
64.Kab. Seluma
65.Provinsi Lampung
66.Kab. Mesuji
67.Kab. Pesisir Barat
68.Kab. Pesawaran
69.Kab. Tanggamus
70.Kab. Way Kanan
71.Kab. Metro
72.Kab. Kep. Anambas
73.Kab. Lingga
74.Kab. Natuna
75.Provinsi DKI Jakarta
76.Kab. Bogor
77.Kota Bandung
78.Kota Depok
79.Kota Bogor
80.Kota Tangerang Selatan
81.Kota Serang
82.Kota Cilegon
83.Kab. Cilacap
84.Kab. Kedal
85.Kab. Kudus
86.Kab. Purblingga
87.Kab. Semarang
88.Kab. Wonosobo
89.Kota Magelang
90.Kota Pekalongan
91.Kota Salatiga
92.Kota Semarang
93.Kota Surakarta
94.Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
95.Kab. Jember
96.Kab. Sidoarjo
97.Kota Mojokerto
98.Kota Mojokerto
99.Kota Surabaya
100.Kab. Mojokerto
101.Kab. Pamekasan
102.Kab. Tuban
103.Kota Blitar
104.Kota Diri
105.Kota Malang
106.Kota Probolinggo
107.Provinsi Kalimantan Tengah
108.Kab. Barito
109.Kab. Katingan
110.Kab. Lamandau
111.Kab. Pulang Pisau
112.Kab. Barito Timur
113.Kab. Kotawaringin Timur
114.Provinsi Kalimantan Barat
115.Kab. Kapuas Hulu
116.Kab. Kayong Utara
117.Kab. Ketapang
118.Kab. Kubu Raya
119.Kab. Landak
120.Kab. Melawai
121.Kab. Sanggau
122.Kab. Sekadau
123.Kab. Sintang
124.Kab. Pontianak
125.Kab. Sambas
126.Kota Pontianak
127.Kota Singkawang
128.Provinsi Kalimantan Selatan
129.Kab. Balangan
130.Kab. Kota Baru
131.Kab. Tabalong
132.Kab. Tanah Bumbu
133.Kab. Tapin
134.Kab. Banjar
135.Kab. Barito Kuala
136.Kab. Hulu Sungai Tengah
137.Kab. Hulu Sungai Utara
138.Kota Banjar Baru
139.Kota Banjarmasin
140.Kab. Bulungan
141.Kab. Kutai Barat
142.Kab. Kutai Timur
143.Kab. Malinau
144.Kab. Nunukan
145.Kab. Paser
146.Kab. Penajam Paser Utara
147.Kab. Tana Tidung
148.Kota Bontang
149.Kab. Bolaang Mongondow Selatan
150.Kab. Bolaang Mongondow Timur
151.Kab. Bolaang Mongondow Utara
152.Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro
153.Kab. Minahasa Tenggara
154.Kab. Bolaang Mangondow
155.Kota Tomohon
156.Kab. Gorontalo Utara
157.Kab. Pohuwato
158.Provinsi Sulawesi Selatan
159.Kab. Luwu Timur
160.Kab. Bantaeng
161.Kab. Enrekang
162.Kab. Pinrang
163.Kab. Toraja Utara
164.Kota Pare Pare
165.Provinsi Sulawesi Tengah
166.Kab. Tojo Una-Una
167.Kab. Bombana
168.Kab. Buton Utara
169.Kab. Kolaka Utara
170.Kab. Konawe Utara
171.Kab. Wakatobi
172.Provinsi Sulawesi Barat
173.Kab. Jembrana
174.Kab. Karangasem
175.Kota Denpasar
176.Provinsi Nusa Tenggara Barat
177.Kab. Lombok Utara
178.Kab. Sumbawa Barat
179.Provinsi Nusa Tenggara Timur
180.Kab. Mangarai Barat
181.Kab. Manggarai Timur
182.Kab. Sabu Raijua
183.Kab. Sumba Barat
184.Kab. Sumba Barat Daya
185.Kab. Sumba Tengah
186.Kab. Ende
187.Kab. Flores Timur
188.Kab. Manggarai
189.Kab. Nagekeo
190.Kab. Rote Ndao
191.Kab. Sikka
192.Kab. Timor Tengah Utara
193.Provinsi Maluku
194.Kab. Buru Selatan
195.Kab. Maluku Barat Daya
196.Kab. Maluku Tenggara
197.Kota Tual
198.Kab. Maluku Tenggara Barat
199.Kab. Seram Bagian Barat
200.Provinsi Maluku Utara
201.Kab. Halmahera Tengah
202.Kab. Halmahera Timur
203.Kab. Pulau Morotai
204.Kab. Halmahera Barat
205.Kota Ternate
206.Kota Tidore Kepulauan
207.Kab. Asmat
208.Kab. Deiyai
209.Kab. Dogiyai
210.Kab. Intan Jaya
211.Kab. Jayawijaya
212.Kab. Keerom
213.Kab. Lanny Jaya
214.Kab. Memberamo Raya
215.Kab. Mappi
216.Kab. Paniai
217.Kab. Puncak
218.Kab. Puncak Jaya
219.Kab. Tolikara
220.Kab. Yalimo
221.Kab. Biak Numfor
222.Kab. Kepulauan Yapen
223.Provinsi Papua Barat
224.Kab. Fak Fak
225.Kab. Maybrat
226.Kab. Raja Ampat

Sumber : http://www.menpan.go.id/berita-terkini/1561-instansi-pemerintah-yang-rekrut-cpns-tahun-2013

Tabel Angka Kredit untuk Inpassing GBPNS

21 Jul

Tabel Angka Kredit untuk Inpassing GBPNS.

Tabel Angka Kredit untuk Inpassing GBPNS

21 Jul

Tabel Angka Kredit untuk Inpassing Guru

Peraturan Pemerintah  Nomor  41  Tahun  2009  tentang  Tunjangan  Profesi  Guru  dan Dosen, Tunjangan  Khusus  Guru  dan  Dosen,  serta  Tunjangan  Kehormatan Profesor,  mengamanatkan bahwa guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, baik yang  berstatus pegawai negeri sipil maupun yang bukan pegawai negeri sipil  dan  memenuhi  persyaratan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  diberi  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus  setiap bulan. Tabel Angka  Kredit Inpassing  Guru        

Tunjangan profesi dan tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil yang menduduki  jabatan  fungsional  guru  diberikan  sebesar 1 (satu)  kali  gaji pokok  pegawai  negeri  sipil  yang  bersangkutan  sesuai  dengan  ketentuan perundang-undangan  setiap  bulan. Tabel Angka Kredit Inpassing Guru                         

Sedang  bagi  guru  bukan  pegawai  negeri sipil,  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus  diberikan  sesuai  dengan kesetaraan  tingkat,  masa  kerja,  dan  kualifikasi  akademik  yang  berlaku  bagi guru pegawai negeri sipil.

 Tabel Angka Kredit Inpassing Guru                         

Mengingat  kebijakan  pemberian  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus tersebut berlaku  bagi semua guru  yang memenuhi syarat, maka untuk  dapat memberikan  tunjangan  profesi  dan  tunjangan  khusus  kepada  Guru  Bukan Pegawai  Negeri  Sipil  (GBPNS)  yang  telah  memenuhi  persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku, perlu dilakukan penyetaraan atau inpassing penetapan jabatan fungsional dan angka kreditnya bagiGBPNS  tersebut. Atas dasar  itu, ditetapkan Peraturan Menteri  Pendidikan    Nasional  (Permendiknas)  Republik  Indonesia Nomor  22  Tahun 2010  sebagai  perubahan    terhadap  Permendiknas    Nomor  47  Tahun  2007 tentang  Penetapan  Inpassing  Jabatan  Fungsional  GBPNS  dan  Angka Kreditnya yang dijadikan sebagai acuan untuk menetapkan Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya.

Tabel Angka Kredit Inpassing Guru

Penetapan  jabatan  fungsional  GBPNS  dan  angka  kreditnya,  bukan  hanya untuk memberikan tunjangan profesi/khusus bagi mereka, namun dimaksudkan untuk  pembinaan  dan  perlindungan  serta  tertib  adminsitrasi  guru.  Jabatan fungsional  guru merupakan  jabatan  ahli.

Tabel Angka Kredit Inpassing Guru

Inpassing  Jabatan  Fungsional GBPNS  dan Angka Kreditnya  ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu kualifikasi akademik dan masa kerja.

 

Berikut tabel konversi nilai angka kredit jabatan fungsional GBPNS berdasarkan lampiran Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS.

Tabel Angka Kredit Inpassing Guru

1. Kualifikasi SMA/SPG/SGO/D1/PGSLP/DII/PGSLA/Setara

Masa Kerja (th)

Angka Kredit

Gol.

Jabatan

 0 <MK< 6

25

II a

Guru Pratama

 6 <MK< 10

40

II b

Guru Pratama Tk I

10 <MK< 14

60

II c

Guru Muda

14 <MK< 18

80

II d

Guru Muda Tk I

18 <MK< 22

100

III a

Guru Madya

22 <MK< 26

150

III b

Guru Madya Tk I

26 <MK< 30

200

III c

Guru Dewasa

30 <MK< 34

300

III d

Guru Dewasa Tk I

MK> 34

400

IV a

Guru Pembina

2. Kualifikasi Sarjana Muda/D3/Setara Tabel Angka Kredit Inpassing Guru

Masa Kerja (th)

Angka Kredit

Gol.

Jabatan

 0 <MK< 6

40

II b

Guru Pratama Tk I

 6 <MK< 10

60

II c

Guru Muda

10 <MK< 14

80

II d

Guru Muda Tk I

14 <MK< 18

100

III a

Guru Madya

18 <MK< 22

150

III b

Guru Madya Tk I

22 <MK< 26

200

III c

Guru Dewasa

26 <MK< 30

300

III d

Guru Dewasa Tk I

30 <MK< 34

400

IV a

Guru Pembina

MK> 34

   

3. Sarjana/D4 Tabel Angka Kredit Inpassing Guru

Masa Kerja (th)

Angka Kredit

Gol.

Jabatan

 0 <MK< 6

100

III a

Guru Madya

 6 <MK< 10

150

III b

Guru Madya Tk I

10 <MK< 14

200

III c

Guru Dewasa

14 <MK< 18

300

III d

Guru Dewasa Tk I

18 <MK< 22

400

IV a

Guru Pembina

4. Magister / S2 Tabel Angka Kredit Inpassing Guru

Masa Kerja (th)

Angka Kredit

Gol.

Jabatan

 0 <MK< 6

150

III b

Guru Madya Tk I

 6 <MK< 10

200

III c

Guru Dewasa

10 <MK< 14

300

III d

Guru Dewasa Tk I

14 <MK< 18

400

IV a

Guru Pembina

5. Doktor / S3 Tabel Angka Kredit Inpassing Guru

Masa Kerja (th)

Angka Kredit

Gol.

Jabatan

 0 <MK< 6

200

III c

Guru Dewasa

 6 <MK< 10

300

III d

Guru Dewasa Tk I

10 <MK< 14

400

IV a

Guru Pembina

Buku Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS

Buku pedoman ini memuat panjang lebar tentang inpassing GBPNS mulai dari latar belakang, dasar hukum, tujuan, dan pengertian inpassing. Tabel Angka Kredit Inpassing Guru

Pada bab pelaksanaan inpassing GBPNS, diuraikan tentang  persyaratan,  prosedur pengusulan, dasar dan tatacara penetapan, jenjang jabatan fungsional,  pejabat yang berwenang menetapkan.

Pada lampiran berisi tabel konversi nilai angka kredit, dan 11 contoh format surat antara lain surat kepala sekolah usul inpassing dan lampiran usulan kepala sekolah, serta contoh SK Kemendiknas tenmtang Inpassing GBPNS. Tabel Angka Kredit Inpassing Guru